Modus Ajak Check-In di Hotel Bintang 4 Mojokerto, Pria ini Gondol Motor Cewek Asal Lamongan

Terdakwa pencurian sepeda motor jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Saat itu, korban mengendarai motor Honda BeAt bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto.

Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto

“Jadi anak ini (Elly) diajak ketemu di Terminal Kertajaya, posisi korban bawa sepeda motor. Setelah itu diajak check in. Sebetulnya waktu itu dia (Yunius) mau mengajak ke rumah orang tuanya tapi harus check in dulu syaratnya,” kata Sri. 

Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke mall Sunrise. Setelah itu balik ke hotel dan bemalam di sana. Keesokan harinya, pada 9 Maret 2024, aksi pencurian itu terjadi. 

Polemik Bukti Visum dan CCTV yang Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

“Pagi harinya korban ke kamar mandi atau cari charger karena batreinya lowbat, dia keluar. Pada saat keluar itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengganti kunci motor korban. Jadi dia sudah menyiapkan kunci palsu,” beber Sri. 

Terdakwa menukar kunci motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam tas. Ketika korban kembali, tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil. Korban tidak menaruh curiga karena terdakwa tidak membawa barang apapun. 

Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Penjara

“Dia (Elly) tidak curiga kalau dia itu pulang karena tidak bawa apa-apa. Ternyata terdakwa ke parkiran mengambil sepeda motor (milik korban). Si korban tidak tahu kalau motornya dibawa,” terangnya. 

Korban menunggu terdakwa hingga siang namun tak kunjung balik. Terdakwa dihubungin lewat pesan WhatsApp tak direspon. “Akhirnya dia (Elly) pulang. Pada saat di parkiran motornnya tidak ada,” tandas Sri. 

Halaman Selanjutnya
img_title