Komplotan Maling Tiang Jaringan Fiber Optik di Mojokerto Diringkus Polisi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi meringkus 4 komplotan maling tiang jaringan fiber optik di Mojokerto. Mereka beraksi di 8 lokasi selama 5 bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto mengatakan, keempat pelaku adalah AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tanbelang, Jombang. Kemudian BG Desa Tiru kidul, Kecamatan Gurah, Kediri serta AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak sari Kota Surabaya.
Mereka diamankan setelah mencuri sejumlah tiang jaringan fiber optik di tepi Jalan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg Mojokerto pada 7 Juni 2024 dini hari.
“Anggota melaksanakan patroli kring serse dan menemukan para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Selasa, 11 Juni 2024.
Polisi mendapati keempat pelaku sedang mencabut 10 tiang jaringan fiber optik. Polisi akhirnya menangkap mereka dan mengamankan barang bukti
Hasil pemeriksaan, lanjut Yuda. aksi pencurian ini awalnya direncanakan oleh AZ. Kemudian AZ mengajak SM berangkat dari Jombang menuju Surabaya mengendarai mobil Grand Max warna hitam nopol S 3592 WE pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menjemput dua pelaku lainnya, BG dan AL. Sesampainya di Surbaya mereka menyusun rencana aksi pencurian.
“Sekitar pukul 00.00 WIb para pelaku bersama-sama berangkat menuju ke Mojokerto dengan tujuan untuk mencari sasaran melakukan pencurian tiang besi kabel fiber optik,” ungkap Yuda.