PN Surabaya Tolak Gugatan Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS TP5

Kuasa hukum P3SRS TP5, Billy Handiwiyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode, yaitu Oktober- Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp50.519.841.

Aksi Heroik Tim SAR Gabungan Selamatkan Dua Pendaki Gunung Argopuro

Sedangkan PT Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000.

"Sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta," tambahnya.

6 Mobil KPU Tulungagung Ditarik gegara Efisiensi Anggaran

Akhirnya, PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya. Amar putusan hakim menyebutkan, pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000.

"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," kata Billy.

Kasus PMK di Lamongan Berhasil Dikendalikan, 946 Sapi Dinyatakan Sembuh