PN Surabaya Tolak Gugatan Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS TP5
- Istimewa
Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode, yaitu Oktober- Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp50.519.841.
Sedangkan PT Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000.
"Sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta," tambahnya.
Akhirnya, PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya. Amar putusan hakim menyebutkan, pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000.
"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," kata Billy.