PN Surabaya Tolak Gugatan Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS TP5

Kuasa hukum P3SRS TP5, Billy Handiwiyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 Surabaya.

Rafif, Bocah Asal Tulungagung Masuk Dalam 7 Pembalap Cilik yang Lolos AHRS 2025

Perkara perdata tersebut bernomor 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 yang diputus oleh Hakim Darwanto di PN Surabaya pada 13 Juni 2024.

Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto M mengatakan, Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana pada pihak P3SRS yang diwakilinya. Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh P3SRS TP 5.

Laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara Hari Ini Dilanjutkan di Sidoarjo

Dalam gugatan, papar Billy, Best Crusher Sentralindojaya melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 - Superblok pada tanggal 16 November 2017. Berita acara serah terima dilakukan pada hari itu juga.

"Artinya PT Best Crusher Sentralindojaya menyerahkan unit tersebut sejak tahun 2017," kata Billy dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Manajer Persela Lamongan Ungkap Penyebab Kericuhan dan Siap Tanggung Jawab

Pengikatan dalam Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada 21 April 2022 antara PT Pakuwon Jati Tbk dengan PT Best Crusher Sentralindojaya. Pihaknya pun sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok 10 Agustus 2023.

"Dan pihak pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016," tandas Billy.

Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode, yaitu Oktober- Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp50.519.841.

Sedangkan PT Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000.

"Sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta," tambahnya.

Akhirnya, PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya. Amar putusan hakim menyebutkan, pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000.

"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," kata Billy.