Rawan Penyelewengan, BPD Tulungagung Ikut Sosialisasi Pencegahan Korupsi-Gratifikasi
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Total ada 105 Badan Pemusyawratan Desa (BPD) se Kabupaten Tulungagung mengikuti 'Sosialisasi pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan tindak pidana korupsi' bagi Sekretaris Desa dan BPD.
Hal ini setelah terkuaknya kasus di 3 desa yang menyelewengkan dana desa masuk ke meja hukum. Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno mengungkapkan bahwa peran sentra do desa selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) juga dari BPD.
"Oleh karena itu DPD diundang oleh Inspektorat untuk mengingatkan kembali perannya. Menurut saya itu belum memahami bahwa itu ada fungsi pengawasan pengawasan itu harus dilakukan betul oleh BPD," terang Heru Suseno di Crown Victoria Hotel, Rabu, 19 Juni 2024.
Tak hanya itu, Heru mengatakan peran sentral juga diemban oleh sekdes. Namun persoalan yang dihadapi selama ini tentang pemahaman regulasi. Yakni regulasi tentang pengelolaan anggaran di desa, terutama untuk pengelolaan APBDesa.
Pasalnya, apabila sekdes memiliki pemahaman yang bagus dirinya menilai pencegahan juga bisa dilakukan dari sisi itu. Sementara untuk BPD BPD itu sendiri kembali seputar administrasi dan kurang pengetahuan serta cermat.
"Kategori administrasi kalau yang sudah ditangani oleh kepolisian dan Kejaksaan ini," ulasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono menerangkan sosialisasi ini sebagai cara untuk mengingatkan baik Kepala desa, Sekdes hingga BPD. Supaya meminimalisir hingga mencegah penyelewengan-penyelewengan penggunaan anggaran desa.