Rawan Penyelewengan, BPD Tulungagung Ikut Sosialisasi Pencegahan Korupsi-Gratifikasi

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Ia mencontohkan, baik dari BPD maupun Sekdes seharusnya mengingatkan ketika ada proyek jalan semisal panjang 100 meter namun realisasinya hanya 90 meter.

Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung

BPD yang ada di desa memiliki fungsi pengawasan untuk meluruskan dan menyesuaikan sesuai rencana yang tertera dalam Musrenbang Desa atau lainnya.

"Jadi satu mengingatkan, dua membuat laporan. Setiap tahun BPD itu mempunyai kewajiban untuk melaporkan tentang kinerja pemerintah desa kepada kepala desa. Lalu kepada Camat dan ke inspektorat," beber Tranggono Dibjo Harsono.

Tito, Pelajar Tulungagung yang Harumkan Indonesia di Kejuaraan Paralayang Malaysia

Pihaknya berharap sosialisasi sekaligus pelatihan bagi BPD ini agar tidak terjadi korupsi maupun gratifikasi di tingkat desa. Kali ini dari 256 desa, baru 105 desa yang mengikuti sosialisasi oleh inspektorat.

"Pelatihan ini sehari dengan narasumber dari inspektorat, Kejaksaan maupun dari kepolisian," terangnya.

Ratusan Bonsai Meriahkan Pameran Nasional di Tulungagung