Merugi Rp 123 Juta Akibat Investasi Bodong, Ibu di Mojokerto Lapor Polisi
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Nasib sial dialami seorang ibu muda di Mojokerto, Annisa Dwi Rismaya (24). Uangnya senilai Rp 123 juta hilang akibat tertipu investasi bodong.
Annisa diduga tertipu oleh pasangan suami istri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Atas yang dialaminya itu, ia melaporkan ke Polres Mojokerto.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Bambang Sunandar membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan, pelapor atas nama Annisa menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Mojokerto pada 17 Mei 2024 lalu.
“Pelapor atas nama Annisa Dwi Rismaya dengan kerugian sebesar Rp 123 juta," katanya kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut Bambang , Annisa berinvestasi kepada pasutri tersebut dalam kurun waktu Meret-Mei 2024. Kedua terlapor ini menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen kepada korban.
"Pelaku menjanjikan investasi arisan dengan keuntungan sebesar 40% setiap 10 hari. Contohnya, korban titip Rp 1 juta, setelah sepuluh hari dapat Rp1,4 juta," terangnya.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai korban. Yaitu Inayatul M, warga Desa Padangasri, Jatirejo, Mojokerto dan Essya Alfaien Auwaly, warga Desa Petak, Pacet, Mojokerto.
"Kerugian dua saksi ini akan kami ketahui setelah mereka kami periksa nanti," tutup Bambang.