Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste

Ratusan motor bodong yang disita polisi di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Dia mengungkapkan, T membeli motor-motor tersebut dengan harga murah karena hanya dilengkapi dokumen STNK saja. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), rupanya motor-motor yang dibeli T adalah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

Basarnas Surabaya Gelar Sarasehan dan Musyawarah Potensi SAR Se-Malang Raya

GB dan T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. GB berperan sebagai pelaku penggelapan, sementara T sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial AM yang juga berperan sebagai penadah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” pungkas Prasetyo.

Kontingen Jatim Borong 5 Medali Emas Cabor Renang Perairan Terbuka PON XXI