Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste
- Istimewa
Dia mengungkapkan, T membeli motor-motor tersebut dengan harga murah karena hanya dilengkapi dokumen STNK saja. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), rupanya motor-motor yang dibeli T adalah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.
GB dan T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. GB berperan sebagai pelaku penggelapan, sementara T sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial AM yang juga berperan sebagai penadah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” pungkas Prasetyo.