Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste

Ratusan motor bodong yang disita polisi di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Ratusan sepeda motor bodong yang hendak diselundupkan ke Timor Leste digagalkan oleh petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ratusan motor tersebut berasal dari hasil penggelapan dan jaminan fidusia atau leasing, di antaranya yang mengalami kredit macet.

Pilkada 2024, BSSN Ingatkan Bahaya Serangan Ransomware

Sedikitnya 293 unit sepeda motor yang berhasil diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ratusan motor itu ditemukan tersimpan di kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak dan siap dikirim ke Timor Leste, juga di dalam gudang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Polisi Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan mobil Daihatsu Grand Max dengan korban H (45 tahun). H mengaku mobilnya digelapkan oleh seseorang berinisial GB.

Kripik Radja Hasil Pondok Pesantren Mambaul Ulum Malang Capai 1 Ton Per Bulan

Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.Berdasarkan hasil pelacakan GPS yang terpasang di mobil korban, Grand Max tersebut ditemukan di dalam sebuah kontainer bertulisan Meratus Kupang bernomor YSU 25 3350 yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Kontainer tersebut dioperasikan oleh sebuah perusahaan PT RA milik T yang dikenal sebagai pengusaha eksportir. “[Di dalam kontainer tersebut ada] dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua,” kata AKP Prasetyo saat merilis kasus tersebut di Peti Kemas Surabaya, Jumat, 19 Juli 2024.

Teken Perjanjian Bisnis, PT Antam Beli 30 Ton Emas Murni Smelter PTFI

Polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, ratusan motor bodong ditemukan di dalam sebuah gudang milik T. Berdasarkan hasil penyidikan, ungkap Prasetyo, ratusan motor tersebut dikirim dari Jawa Tengah kemudian ditampung di gudang milik T. 

Di gudang, kondisi motor diperbaiki dan speedometernya diseting ulang menjadi 0 kilometer. Setelah itu, papar Prasetyo, motor-motor tersebut dikemas sehingga terlihat seperti baru. Setelah siap, motor-motor tersebut kemudian disimpan di dalam kontainer untuk dikirim ke Timor Leste.

Dia mengungkapkan, T membeli motor-motor tersebut dengan harga murah karena hanya dilengkapi dokumen STNK saja. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), rupanya motor-motor yang dibeli T adalah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

GB dan T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. GB berperan sebagai pelaku penggelapan, sementara T sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial AM yang juga berperan sebagai penadah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” pungkas Prasetyo.