Kuasa Hukum PSI Surabaya Datangi Kejari Perak, Dugaan Korupsi Banpol Segera Diumumkan!
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim - Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Politik (Banpol) yang dilaporkan kliennya.
Kuasa hukum PSI Surabaya Deny Marcury Lumbangaol mengaku dirinya sudah diterima pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya dan sempat melakukan pembicaraan seputar kasus dugaan korupsi Banpol 2023.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Kejari Tanjung Perak, untuk hasil pertemuan dengan Kejari Perak dalam beberapa hari kedepan akan diumumkan oleh pihak Kejaksaan," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.
Hanya saja ketika wartawan mendesak agar mengungkapkan hasil pertemuan itu, ia menolak dengan alasan tidak ingin mendahului pihak kejaksaan.
"Biar hasil [pertemuan] itu yang umumkan pihak Kejaksaan," singkatnya.
Lalu saat ditanya seputar pengembalian uang Rp 750 juta sehingga bisa menghentikan kasus ini? Denny lagi-lagi berkilah bukan menjadi kewenangannya untuk mengatakan hal tersebut.
Begitu pula waktu ditanya aksi mengembalikan dana Banpol secara tidak langsung terlapor mengakui bahwa telah menggelapkan.
Secara tegas ia berkata itu kewenangan aparat hukum yang memutuskan karena pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang beredar. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan dikelola oleh partai.
"Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga, kalau personil ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan," ujar Ghoni.
Ghoni mengaku kaget bahwasanya sudah ada pengembalian uang ke bakesbangpol dan itu tanpa dilakukan koordinasi dengan pihak lembaga.
Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada Devisi hukum untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.
"Apakah dengan dikembalikan maka pidananya hilang. Dan pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara Yayuk Kepala Bakesbangpol Surabaya terkait pengembalian uang Rp 750 juta ke Bakebangpol saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
"Mohon maaf, Saran kami sebaiknya ke Bapak Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih," ujar Yayuk.
Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar juga belum memberikan tanggapan. "Nanti kita jelaskan secara detail, biar ga salah kata," ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Iswara.