PT Surabaya Bantah Periksa Erintuah Damanik Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur datang ke Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera Nomor 42 Surabaya, Jumat, 26 Juli 2024. Beredar kabar tiga hakim tersebut datang untuk diklarifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur yang menuai polemik.

Ketua DPRD Sumenep Menghilang Saat Didemo, Aktivis PMII Sisir Tiap Ruangan

Tiga hakim dimaksud itu ialah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindio serta Mangapul selaku anggota majelis. Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, kedatangan tiga hakim tersebut bukan untuk keperluan klarifikasi polemik putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.

Erintuah Damanik dkk hadir ke PT Surabaya untuk mengikuti kegiatan pengadilan. “[Hakim] Datang ke sini itu sudah biasa, dari PN mana pun,” kata Bambang kepada wartawan di Gedung PT Surabaya.

Rocky Gerung di Sidang Istimewa DPRD: Jatim Penopang Nasional

Bambang menuturkan, PT Surabaya belum bisa memeriksa Damanik dkk terkait penanganan perkara Ronald Tannur karena memang belum ada penugasan untuk melakukan pemeriksaan. Jika pun pemeriksaan dilakukan, itu terkait etiknya saja, bukan soal materi dan putusan perjara yang ditangani Damanik dkk.

Itu sebabnya, Bambang menolak berkomentar ketika ditanya awak media terkait amar putusan perkara Ronald Tannur yang ditangani Damanik dkk. “Kami dari PT maupun hakim tinggi tidak bisa berkomentar. Itu soal kode etik hakim,” tandas Bambang.

Deni Wicaksono dan Hidayat Ditunjuk Isi Dua Kursi Wakil Ketua DPRD Jatim

Sebelumnya, Erintuah Damanik juga ogah memberikan komentar banyak ketika dicegat wartawan setelah keluar dari Gedung PT Surabaya. Dia menyarankan wartawan untuk menanyakan soal itu kepada juru bicara pengadilan. “Tanya humas saja,” ucapnya sembari buru-buru meninggalkan kerumunan awak media.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban.

Putusan bebas tersebut langsung memantik reaksi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan kecewa karena majelis hakim mengabaikan alat bukti visum yang menyebutkan terdapat luka di organ hati korban akibat benda tumpul. Mia juga heran hakim tidak menjadikan alat bukti CCTV yang memperlihatkan perbuatan terdakwa sebagai pertimbangan.