6 Pejabat di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN

AMPP usai melaporkan dugaan netralitas ASN di Bawaslu Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Ardi dilaporkan karena bertanggung jawab atas pengelolaan akun media sosial Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, kata Mustiko, akun TikTok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina di luar agenda sebagai Bupati Mojokerto, melainkan sebagai bakal calon bupati.

Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, TPP Serukan Semua Pihak Kembali Bersatu

Yakni kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Ursy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.

Sejak dideklarasikannya Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi atau Gus Dulloh menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, seluruh media Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto tidak hanya memberitakan atau memposting kegiatan- kegiatan pemkab saja, tetapi lebih kepada personal kegiatan Ikfina Fahmawati.

Langgar Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara

"Kami menduga adanya keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dilakukan oleh Dinas Kominfo dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala dinas," ungkapnya.

Sementara, laporan terhadap 3 camat tersebut dilayangkan AMMP Kabupaten Mojokerto pada Senin 22 Juli 2024.

Jaga di KPU dan Bawaslu Selama Pilkada, Polisi Gresik Dicek Kesehatan

Camat Trowulan Mujiono dilaporkan karena diduga mendukung bakal calon wakil bupati, Gus Dulloh. Dugaan ini berkaitan dengan video TikTok menunjukkan sosialisasi bersama Gus Dulloh dalam acara Fatayat NU di Balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada Minggu 14 Juli 2024.

"Kegiatan itu diduga sosialisasi Bakal Calon Bupati Mojokerto Ikfina dan bukan kegiatan pemerintahan,” terang Mustiko.

Halaman Selanjutnya
img_title