6 Pejabat di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Enam pejabat di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelapor merupakan pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto.
“Kami telah melaporkan lima ASN. Dua di antaranya kepala dinas dan dua camat serta 1 istrinya camat sebagai terlapor di salah satu laporan kami,” kata Koordinator AMPP Kabupaten Mojokerto, Mustiko Romadhoni kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Keenam terlapor yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Abdulloh Muhtar, Camat Dawarblandong Akhmad Taufik, Camat Trowulan Mujino, dan Camat Kutorejo Nuryadi beserta istrinya, Melok Ribawati, yang menjadi Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto.
Mustiko mengatakan, dua kadis tersebut dilaporkan ke Bawaslu pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu. Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar prinsip netralitas ASN di Pilbup Mojokerto 2024.
Dijelaskannya, Muhtar dilaporkan ke Bawaslu karena berfoto bersama Bupati Ikfina Fahmawati saat Hari Koperasi di Jetis pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu. Saat berfoto, Muhtar berpose tiga jari yang identik dengan jargon pasangan Idola Rakyat, Ikfina-Gus Dulloh.
“Muhtar berfoto bersama Ikfina Fahmawati dengan 4 orang lainnya menggunakan tanda yang identik dengan jargon Idola Rakyat yang mana merupakan jargon Ikfina-Gus Dulloh sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," ujarnya.