6 Pejabat di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN

AMPP usai melaporkan dugaan netralitas ASN di Bawaslu Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Camat Kutorejo Nuryadi berserta istri dilaporkan karena berfoto dan video bersama bakal calon bupati, Ikfina, dan mayoritas kepala desa se-Kecamatan Kutorejo dalam acara yang diduga sebagai konsolidasi untuk pemenangan Ikfina di Desa Karangasem, Kutorejo, pada Kamis 11 Juli 2024.

Eri Cahyadi Optimis Menang Mutlak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya

“Dalam kegiatan itu kami duga Camat Kutorejo mengarahkan para kades untuk membantu suksei Ikfina di Pilkada 2024,” ujar Mustiko.

Sedangkan Camat Dawarblandong Akmad Taufik dilaporkan ke Panwascam dengan dugaan berpihak terhadap Ikfina. Karena menghadiri pengajian umum di Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok pada 15 Juli 2024 yang turut dihadiri Ikfina.

“Bu Ikfina hadir bukan kapasitas sebagai Bupati karena bukan agenda pemerintahan. Itu sosialisi bakal calon. Ada buktinya di dalam video YouTube."

Menurut Mustiko, meski belum tahapan kampanye pilkada, tindakan 6 penjabat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang etika pegawai negeri sipil dan pasal 9 angka 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Jelang Pilkada, PCNU Sumenep akan Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Calon atau Tim Pemenangan

Selain itu, juga mengacu Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri. Kendati begitu, mereka tidak bisa dikenakan pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena belum memasuki tahapan kampanye atau pendaftaran bakal calon.

“Sejak munculnya PKPU ini menandakan bahwa pilkada Kabupaten Mojokerto telah dimulai dan segala bentuk larangan berkaitan dengan netralitas ASN juga ikut melekat,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title