Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pria asal Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berinisial AS (55) dibekuk polisi di Mojokerto. Ia ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan 8 amunisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang membawa senpi rakitan pada Sabtu, 15 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, jajarannya melalukan penangkapan 4 hari kemudian.
“Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut yang menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api beserta amunisi yang dilakukan oleh AS,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 26 Juli 2024.
AS tertangkap tangan petugas membawa senpi rakitan di tepi jalan Desa Kunjorowesi , Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dari tangannya, petugas menyita satu senpi rakitan jenis pistol berserta sarung senjata dan 6 amunisi peluru.
Amunisi terdiri dari 1 peluru CIS kaliber 22 mm, 2 peluru revolver kaliber 3,8 mm jenis US dan 6 peluru CIS 3 kaliber 22 mm.
“Tersangka AS tertangkap tangan pada saat membawa dan mengusai satu senpi rakitan berikut 8 buah amunisi. Untuk BB (barang bukti) kami letakkan di Laboratorium Forensik Poda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nova.
AS ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.