Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Mojokerto

Pensiunan TNI asal Sidoarjo saat digelandang polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pria asal Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berinisial AS (55) dibekuk polisi di Mojokerto. Ia ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan 8 amunisi

Pemerintah Ingin Masyarakat Mendapatkan Kualitas Gizi Baik Secara Merata

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang membawa senpi rakitan pada Sabtu, 15 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, jajarannya melalukan penangkapan 4 hari kemudian. 

“Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut yang menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api beserta amunisi yang dilakukan oleh AS,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 26 Juli 2024. 

Masyarakat Mojokerto Antusias Manfaatkan Layanan Samsat Keliling dan Pengobatan Gratis di CFD

AS tertangkap tangan petugas membawa senpi rakitan di tepi jalan Desa Kunjorowesi , Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dari tangannya, petugas menyita satu senpi rakitan jenis pistol berserta sarung senjata dan 6 amunisi peluru.

Amunisi terdiri dari 1 peluru CIS kaliber 22 mm, 2 peluru revolver kaliber 3,8 mm jenis US dan 6 peluru CIS 3 kaliber 22 mm. 

Polres Mojokerto Kota Borong 3 Penghargaan di Musrenbang Polri 2025

“Tersangka AS tertangkap tangan pada saat membawa dan mengusai satu senpi rakitan berikut 8 buah amunisi. Untuk BB (barang bukti) kami letakkan di Laboratorium Forensik Poda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nova. 

AS ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Halaman Selanjutnya
img_title