Muncul Rekom untuk Bacabup Abdul Rouf, Ketua Golkar Lamongan: Itu Sudah Tak Berlaku
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Konstelasi politik jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakilnya bulan Agustus ini di Kabupaten Lamongan semakin menghangat. Terbaru muncul surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk Abdul Rouf untuk maju sebagai bakal calon bupati Kabupaten Lamongan dengan nomor Sprin-676/DPP/GOLKAR/XI/2023 tertanggal 23 November 2023.
Surat itu, ternyata memang pernah diberikan DPP terhadap Abdul Rouf atau wakil bupati tersebut. Namun surat tersebut tidak berlaku lagi setelah muncul surat keputusan dari DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juli 2024.
Surat itu, mengesahkan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara, sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029 yang diusung partai Golkar.
"Memang pada 23 November 2023 lalu, Pak Abdul Rouf pernah mendapatkan surat perintah atau surat instruksi dalam rangka menghadapi Pileg dan Pilpres 2024. Tapi setelah terbitnya surat untuk Pak Yuhronur Efendi yang baru maka surat tugas yang lama tidak berlaku," kata, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lamongan Kacung Purwanto, Kamis 1 Agustus 2024.
Kacung menjelaskan, surat tugas yang dikeluarkan oleh DPP tersebut tak hanya Abdul Rouf saja yang menerima, surat tersebut juga diterima oleh Yuhronur Efendi. Namun berdasarkan evaluasi dari DPP Partai Golkar, ternyata dari kedua orang itu, ternyata yang punya peran besar hanyalah Yuhronur Efendi.
Peran besar itu kata Kacung, meliputi kenaikan suara Partai Golkar dan jumlah kursi DPRD Lamongan bertambah, oleh sebab itu, pada tanggal 24 Juli 2024 muncul surat keputusan kepada Yuhronur dan Dirham sebagai calon bupati dan wakilnya.
"Memang sama mas surat tersebut dengan yang diberikan kepada Yuhronur Efendi dan surat itu pada intinya memberikan tugas keduanya agar melaksanakan kerja-kerja politik sebagai evaluasi DPP Partai Golkar untuk menetapkan nama yang bakal di usung," terangnya.
Sementara untuk surat keputusan DPP. Partai Golkar yang diberikan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara, dengan nomor SKEP-696/DPP/GOLKAR/VII/2024, 24 Juli 2024 ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus, tentang Keputusan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029.
"Surat keputusan itu ya di antaranya mengintruksikan kepada pengurus partai Golkar Lamongan untuk mendaftarkan paslon Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara ke Komisi Pemilihan Umum setempat, sesuai dengan jadwal yang ditentukan," pungkasnya.