Giliran PKB Tuban Laporkan Lukman Edy ke Polisi

PKB Tuban laporkan Lukman Edy ke polisi.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Selain itu, lanjut Miyadi pada Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Gubernur Khofifah Apresiasi Komjen Pol Imam Sugianto dan Sambut Kapolda Jatim Baru

"Jadi ada beberapa bukti yang kita bawa ke Polres hari ini, dan laporan ini kita lakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, DPW PKB Jatim juga melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar. Materi laporannya sama.

Polres Tuban Siagakan Personel di 2 Lokasi Rawan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2025