Giliran PKB Tuban Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim – Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Polres Tuban, Rabu 7 Agustus 2024.
Laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran nama baik atau tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPC PKB Tuban Miyadi mengatakan, laporan terhadap Muhammad Lukman Edy bermula dari pernyataan yang disampaikan Lukman pada 31 Juli 2024 dalam sebuah undangan dari PBNU.
Dalam kesempatan itu, Lukman Edy mengkritik tata kelola keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan dan disebarluaskan melalui media elektronik.
Pernyataan itu, menurut Miyadi, dianggap menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.
"Pernyataan yang disampaikan terkait ketidaktransparanan tata kelola keuangan PKB, ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan telah diklarifikasi oleh PKB sebagai tidak benar dan tidak berdasar," kata Miyadi yang didampingi Sekretaris PKB, Mirza Ali Mansyur.
Miyadi menyebut, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Selain itu, lanjut Miyadi pada Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
"Jadi ada beberapa bukti yang kita bawa ke Polres hari ini, dan laporan ini kita lakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, DPW PKB Jatim juga melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar. Materi laporannya sama.