3 Pendekar Silat PSHT Rampas Motor Warga di Jalan Mastrip Surabaya Diringkus Polisi

Tiga pendekar silat PSHT rampas motor warga Jalan Mastrip Surabaya dan barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Anggota perguruan silat seringkali berbuat onar ketika sedang konvoi. Bukan hanya membikin gaduh atau menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, mereka juga sempat merampas motor pengendara lain saat melintas.

Tiga Maling Curi Pikap Boks di Mojokerto, Salah Satunya Diduga Perempuan

Aksi perampasan terjadi beberapa pekan lalu di Jalan Raya Mastrip 114, Karang Pilang, Surabaya. Atau tepatnya pada Minggu, 28 Juli 2024, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Beruntung pelaku sudah diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Pilang. Mereka yang diamankan ialah SH (16), MH (15) dan FF (16). Ketiganya merupakan warga Surabaya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Curi Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Gresik

Kepala Polsek Karang Pilang Komisaris Polisi Risky Fardian mengatakan, korban perampasan bernama M Fatthikudin pekerja swasta berusia 20 tahun asal Desa Kletek, Taman, Sidoarjo.

"Berawal dari korban dan temannya sedang mencari tukang tambal ban, kemudian di TKP berpapasan dengan pelaku yang merupakan oknum perguruan silat PSHT," katanya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kasus Penculikan bocah SD di Mojokerto, Pelaku Beraksi di 5 TKP dan Cabuli Korban

Lalu di arah berlawanan muncul gerombolan anggota perguruan silat sedang konvoi sambil melengkapi diri dengan senjata berupa parang panjang, celurit dan rantai gir. Korban kemudian diteriaki hingga suasana berubah mencekam. M Fatthikudin bersama temannya ketakutan dan langsung lari tunggang langgang.

"Motornya ditinggal, korban sembunyi di samping sebuah warung kopi. Saat korban kembali, motornya sudah tidak ada," lanjutnya.

Seorang pengunjung warung kopi yang menyaksikan kejadian itu bilang, jika motor M Fatthikudin yang terparkir di pinggir jalan diambil oleh para bocah yang memakai pakaian berlogo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

"Selanjutnya korban melapor pada kami, Polsek Karang Pilang. Kemudian berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, kami melakukan penyelidikan," kata Risky.

Anggota Polsek Karang Pilang selanjutnya menyelidiki, memprofiling para pelaku hingga dalam waktu singkat akhirnya ketiga pelaku perampasan motor warga dapat diamankan.

"SH berperan mengambil motor milik korban, sementara MH dan FF berperan mendorong motor hasil curian menggunakan kendaraannya yang digunakan sebagai sarana," terangnya.

Karena ketiga tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar, mereka kemudian dikirim ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi dua bilah senjata tajam, rantai gir dan motor Yamaha Mio J warna putih berpelat nomor W 5719 OB.

"Ketiga tersangka masih di bawah umur, dan saat ini sudah proses penyidikan dan kita serahkan ke Bapas sambil menunggu proses selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.