Peras Pengusaha Tambang di Tuban, 12 Anggota LSM Ditangkap
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Sebanyak 12 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi karena diduga memeras pengusaha tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Para anggota LSM tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Jatim.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, 12 tersangka itu memeras pengusaha tambang berinisial NR (55) yang tinggal di Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban dengan cara mengancam dan menggunakan kekerasan.
Untuk modus operandi para oknum LSM tersebut dengan cara mendatangi lokasi tambang, kemudian melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang dan menyita kunci ekskavator atau alat berat serta menutup tambang.
"Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp 200 juta rupiah kepada pemilik tambang. Namun oleh pemilik tambang hanya diberikan Rp 20 juta," kata Oscar dalam saat jumpa pers, Selasa 13 Agustus 2024.
Oskar mengatakan, dalam kasus ini ada 15 pelaku yang diamankan, namun dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut diketahui ada 12 orang terlibat. 12 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun 12 tersangka itu yakni, MS (55) warga Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.
Sedangkan, 7 berasal luar kota yakni EK (38) asal Balongpanggang Gresik, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, M (45) asal Pacet Mojokerto, SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, S (46) Lamongan.