Kadin Jatim Desak Pemerintah Terbitkan PMK Tarif CHT 2023

Dialog bersama pengurus bidang pengusaha cukai Kadin Jatim
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

JatimKementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan keputusan terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang. Keputusan tersebut dikeluaran pada awal November 2022 lalu. 

Tim Peneliti Bappenas Berkunjung ke Kadin Jatim, Ini Tujuannya

Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023. 

Kadin Jatim memandang tidak adanya aturan yang jelas yang mengatur secara detail tarif CHT berpotensi menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha, dikarenakan mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Desember.

Wah! Jumlah Hutang Pemerintah Naik, Capai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa ketidakjelasan peraturan tarif cukai ini menjadi masalah tambahan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan cukai tinggi.

“Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucap Adik, Jumat, 9 Desember 2022. 

Pengusaha Libya dan Tunisia Kunjungi Kadin Jatim, Kepincut Produk Indonesia

Dirinya menyampaikan bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title