Apes, Pemuda di Mojokerto Dihakimi Warga Usai Jambret Perhiasan Lansia
Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:45 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Beruntung polisi cepat datang di lokasi kejadian, dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Warga Desa Kuripansari, Pacet itu akhirnya dibawa petugas ke Polsek Pacet.
Baca Juga :
Geladi Bersih Pelantikan, Mas Dhito dan Ratusan Kepala Daerah Tetap Semangat Meski Hujan
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, 1 kalung emas seberat 0,5 gram dan liontin emas seberat 2 gram serta sepeda motor Honda Megapro nopol S 3887 RQ.
Menurut Agus, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” pungkas Agus.