AMTI Sebut Peraturan Turunan PP Kesehatan Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau

Pekerja harian lepas sektor tembakau di Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

 Alhasil, dikatakannya berimbas pada pengurangan tenaga kerja serta serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. Salah satu pasal yang disoal menjadi beban yaitu rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai ‘standardisasi kemasan’.

Libur Lebaran, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada Penyakit DBD dan HFMD

"Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," jelasnya.

Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos sangat mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara. AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos.

Bahaya Flu Singapura Mengintai Selama Libur Lebaran, Begini Cara Cegahnya

Ia menambahkan dahulu, pada 2014 dan 2015 telah turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia.

"Kami turut salut posisi Pemerintah Indonesia saat itu juga sudah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," paparnya.

Kasus DBD Melonjak, Kemenkes Ingatkan Orang Tua Deteksi Gejala Awal

Ia menerangkan AMTI merupakan wadah perjuangan jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dalam ekosistem hasil tembakau dengan ini berharap Pemerintah meninjau kembali PP 28/2024.

Selain itu, Budhyman mengatakan pemerintah tidak serta merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan terdampak dan Kementerian Lembaga yang relevan dengan ekosistem tembakau. 

Halaman Selanjutnya
img_title