Putri Candrawati Bakal Menjadi Saksi di PN Jakarta Hari Ini

Putri Candrawati di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Jatim – Putri Candrawati berencana akan menjadi saksi pada kasus pembunuhnan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Rencananya akan bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 12 Desember 2022. 

Netralitas Aparat Penting, Waketum GM FKPPI: Revolusi Mental dari Atasan hingga Bawahan

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo akan memberikan kesaksiannya dengan terdakwah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

"Rencananya PC yang dihadirkan jadi saksi," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin 12 Desember 2022.

Review Lengkap Acer Aspire C24-1700, Ringkas Banyak Manfaat

Sementara pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan jika hanya Putri yang akan menjadi saksi pada siding hari ini.

"Iya betul (hanya PC)," kata Irwan.

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Permainan!

Putri Candrawati bakal memberikan kesaksian terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.  

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.