Polda Jatim Ringkus Anggota Komplotan Spesialis Pencuri Pikap Asal Pasuruan

Ajun Komisaris Besar Polisi Aribadi Jumhur (tengah) memamerkan barang bukti kejahatan para pelaku.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimSub Dit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil meringkus EFD, seorang anggota sindikat spesialis pencurian mobil pikap asal Pasuruan.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Kasus Tipikor

Penangkapan EFD adalah hasil pengembangan dari kasus pencurian spesialis mobil pikap yang terjadi di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada 12 Mei 2024. Pada saat itu, kendaraan roda empat milik Masrul (39), warga setempat, hilang ketika diparkir di halaman rumahnya.

Diketahui, EFD mencuri mobil pikap milik Masrul tersebut bersama rekannya, YKB, yang lebih dulu ditangkap polisi dan kini sudah mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Pasuruan.

Kapolda Imam Sugianto Sebut Tahapan Kampanye Pilkada Jatim Aman dan Lancar

"Terkait pencurian kendaraan roda empat dan ini memang yang dicari spesialis mobil pikap, Grand Max. Terjadi di beberapa wilayah berdasar hasil pengembangan. [EFD] berperan sebagai eksekutor dan tersangka lainnya ada lagi, sudah diamankan Polres Pasuruan," ujar Kepala Sub Dit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Setelah didalami, Jumhur menyebut bila sindikat ini sudah beberapa kali mencuri mobil pikap. Bila dirinci, sudah tujuh kali mencuri di Kabupaten Sidoarjo dan sekali beraksi di Kabupaten Pasuruan. Kemudian dua kali di Kabupaten Mojokerto serta sekali mencuri di Kota Surabaya.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

"Pelaku ini menargetkan mobil pikap karena menurutnya lebih mudah mencuri kendaraan roda empat. Dan ada pesanan juga, masih kita kembangkan," lanjutnya.

EFD pun terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Menurut Jumhur, modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan berkeliling terlebih dahulu untuk mencari target dengan mengendarai sepeda motor. Usai mendapatkan target yang diinginkan, YKB lantas membawa kabur mobil pikap dengan merusak kunci menggunakan alat khusus berbentuk T.

"Sementara EFD mengamati sekitar dari atas motornya," singkat Jumhur.

Selanjutnya, mobil pikap dibawa kabur ke wilayah Pasuruan untuk disembunyikan sebelum dijual ke pihak lain.

"Satu buah mobil pikap, Daihatsu Granmax warna hitam tahun 2013 nomor polisi W 8594 PI sudah kita amankan. Dan hari ini kita serahkan ke pemiliknya," tutup dia.