Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Gresik pamerkan pelaku pengeroyokan di tiga lokasi
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia di lokasi kejadian yang berbeda, masing-masing di Menganti, Cerme dan Panceng, Jumat, 13 September 2024.

Gunakan 3 Truk, Polres Gresik Kawal Pengiriman Logistik KPU ke Pulau Bawean

Tindak pidana pengeroyokan beda perguruan silat di Menganti terjadi pada hari Minggu, 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di depan rumah Luki warga Boteng, Menganti. Korban Roy (20) asal Munggugebang.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menceritakan awal mula kejadian, korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti, didalam perjalanan, korban diteriaki lima orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi.

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Dermaga PLTU Gresik

Namun belum sempat dijawab oleh lima orang tersebut, salah satu diantaranya memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat.

Selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan. Selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

Gandeng BHS Peduli, PT DLU Kembali Bantu Para Korban Erupsi Gunung Lewotobi

"Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat. Tersangka yang diamankan J.F (18) asal Benowo Indah Kelurahan Babat jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," katanya.

Kemudian tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme, korban BPM (21) asal Kedungrukem Benjeng. 

Korban dibuntuti tiga sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak tujuh orang, saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya morowudi, Cerme, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban. 

Belum puas, ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk tiga titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

"Modus operandi tersangka merasa tersinggung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban.Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca membeberkan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. 

Ia mengatakan berawal pada hari kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Dusun Telogo Sadang, Paciran, Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng, Gresik.

Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman - teman dari Olvi. Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

Kemudian, pada Jum'at, 9 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. 

Setelah bertemu, Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada 12 Agustus 2024.

"Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka A.B.D (42) warga Dalegan, Panceng, Gresik. 

M.K.H (25) alamat Desa Pangkah Wetan, Ujungpangkah, Gresik. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.