Tersangka Kasus Korupsi Waduk Wiyung Ditetapkan Kejati Jatim

Kejati Jatim Sita Waduk Wiyung
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Jatim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jl Raya Babatan-UNESA Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp.11.015.060.000 atau Rp 11 miliar lebih.

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

"Dari hasil ungkap kasus ini, kami tetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin 12 Desember 2022.

Mia menjelaskan, saat itu tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-UNESA. Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 M2 kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5,5 miliar.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia,  oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

"Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya," jelasnya.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Dari hal itu, sambung Mia, uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp.275.000.000; kepada STN sebesar Rp.40.000.000; tersangka SMT Rp.40.000.000. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp.10.000.000 dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp.2.500.000.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title