Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda asal Kepatihan Menganti Ditangkap Polisi Gresik

Tersangka MFA di tangkap Polsek Cerme
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

"Bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas Iptu Andik Asworo.

Tiga Masalah Sosial Yang Berkembang di Jatim, Hambat Perekonomian Nasional