Sekdes di Mojokerto yang Dilaporkan ke Inspektorat Bantah Tudingan Selingkuh

Sekertaris Desa (Sekdes) Menanggal selingkuh
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Kasus dugaan perselingkuhan antara ATN dan DW ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Mojokerto oleh Chandra. ATN sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada 16 Februari 2024. Menurut ATN, kasus ini berujung dihentikan lantaran tak terbukti.

Ning Luluk Ingatkan PPDI Soal Siapa Pejuang UU Desa

“Kasus ini sudah ditangani. Tapi tidak cukup bukti. Surat berhenti lidiknya ada di dia. Sama hanya pegang surat pemanggilan dan putusan perceraian,” terangnya.

Oleh Hakim Pengadilan Agama Mojokerto, gugatan cerai talak yang diajukan Chandra dikabulkan.

Bawaslu bakal Kaji Ratusan Kades yang Beri Dukungan Bupati Trenggalek

Namun, ia tak mendapatkan hak asuh anak. Selanjutnya, Chandra kembali melaporkan kasus serupa ke Inspektorat pada Jumat, 20 September 2024. Saat membuat laporan, Chandra mengaku masih berstatus suami sah ATN yang sedang proses cerai. 

Laporan tersebut ditanggapi balik oleh ATN dengan melaporkan oleh Chandra ke Polisi TNI Angkatan Laut (Pomal) Surabaya beberapa hari lalu. ATN melaporkan Chandra atas dugaan pencemaran nama baik, pengerusakan dan pengancaman. 

Kasus PNS Mojokerto Digerebek Suami Bugil Bareng Pria Lain Naik ke Penyidikan

“Dia mau dipanggil tapi sedang izin. Keterangan dari perwiranya dia sering izin padahal dia sudah pakai lawyer (untuk mengurusi kasusnya). Dia bakal dibuatkan pernyataan agar tidak menggangu hidup saya, pekerjaan saya,” pungkasnya.