Pakar Desain: Kemasan Polos Persulit Konsumen Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos mendapat perhatian dan penolakan dari berbagai pihak. Pakar desain komunikasi visual menilai penggunaan kemasan rokok polos akan bisa berdampak terhadap penjualan rokok di masyarakat. 

Sawah Milik Petani di Bojonegoro Tercemar Limbah Pengeboran Minyak Pertamina

Dr Listia Natadjaja, Dosen sekaligus Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Kristen Petra Surabaya, menyatakan bahwa masyarakat nantinya akan kesulitan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal jika semua kemasan diseragamkan.

"Dengan kemasan yang seragam, rokok legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan karena tidak ada lagi identitas visual yang bisa digunakan konsumen untuk mengenali merek dan kualitas produk," paparnya, Rabu, 25 September 2024.

Dukung Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan IKN

Ia juga menekankan bahwa dari sudut pandang desain, kemasan rokok memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan identitas produk.

"Jika semua kemasan diseragamkan, maka nilai kompetitif di pasar akan hilang, dan ini akan merugikan perusahaan rokok legal karena mereka sudah mendaftarkan merek dan HAKI untuk desain kemasan dan lain sebagainya," tambahnya.

Efisiensi Anggaran, Bupati Kediri Ambil Alih Pembangunan Stadion Gelora Dhaha Jayati

Desain dalam kemasan produk menurut Dr Listia sangat berpengaruh dalam keputusan konsumen untuk membeli sebuah produk, khususnya produk yang baru masuk ke pasar. Desain kemasan yang baik dan menarik, tentu saja bisa menarik minat beli konsumen. 

Di sisi lain, asosiasi rokok juga menolak keras rencana penerapan kemasan polos pada rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi yang mewakili perusahaan rokok kecil dan menengah, mencurigai adanya rencana 'pembunuhan sistematik' terhadap industri mereka jika Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos diberlakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title