Pelatih Futsal di SMKN Mojokerto Setubuhi Siswi Hingga Hamil Divonis 6 Tahun Penjara

Pelatih futsal di SMKN Mojokerto yang setubuhi siswi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Agung Stiyobudi (23), seorang pelatih futsal di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Hakim menilai, Agung terbukti menyetubuhi siswi SMK hingga hamil

Pria Lecehkan Perempuan Salat Jemaah di Masjid Bojonegoro Ditangkap, Ini Inisialnya

Warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 25 September 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Agung mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Nurwaendah dan Ilham Wardani. 

Viral Pria Lecehkan Perempuan Salat Jemaah di Masjid Bojonegoro

Dalam amar putusannya, ia menyatakan Agung terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, sebagaimana pasal alternatif kedua penuntut umum. 

Yakni, pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Cukup Alat Bukti, Polres Gresik Tetapkan Tersangka Kyai AM atas Dugaan Pencabulan

Selian penjara, Agung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan,” kata Fransiskus. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPIU Jaksa menginginkan Agung dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar putusan hakim, Agung langsung menerima. 

“Terima,” jawabnya saat ditanya Majelis Hakim. 

Agung merupakan pelatih futsal di sekolah korban. Korban salah salah suporter dan kerap menonton tim futsal sekolahnya. 

JPU Vidya Noviyanti Charlan mengatakan, Agung mulai berkenalan dengan korban melalui WhatsApp. (WA) pada tahun 2023. Dimana, Agung mendapatkan nomor korban dari Grup WA suporter futsal sekolah. Saat itu, korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas XI.

“Mereka chattingan dan PDKT. Agung memberi perhatian kepada korban, kebetulan korban kurang perhatian dari keluarganya. Sehingga korban senang diperhatikan oleh Agung,” katanya. 

Menurut vidya, persetubuhan terhadap gadis asal Kecamatan Mojoanyar itu terjadi dua kali. Pertama, bermula ketika Agung mengajak korban melihat pertandingan futsal di kawasan Puri, pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Namun di tengah perjalanan, Agung tiba-tiba berbelok arah menuju salah satu hotel di kawasan Bypass, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Di situlah Agung merayu korban untuk diajak hubungan intim. Menurut Vidya, saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun tak berhasil. 

“Si anak ini tanya mau apa (ke Hotel) ? kata Agung ‘ikut saja ke kamar’. Terjadilah persetubuhan, si korban sempat memukul dan menendang agung. Tapi namanya tenaganya perempuan dan laki-laki itu berbeda ya,” ungkapnya. 

Aksi persetubuhan kedua terhadap korban juga terjadi di hotel pada 31 September 2023 malam. Saat itu, korban yang tengah bermain di rumah temannya didatangi Agung. Kedatangan Agung kala itu berdalih untuk mengajak korban mencari makan di kawasan Meri, Kota Mojokerto. Lagi-lagi, pelaku tiba-tiba membelokkan arah motornya ke hotel untuk menyetubuhi korban.

Meski korban sempat berontak dan turun dari kendaraan, namun AG tetap memaksa dan membawa korban masuk ke kamar hotel. 

“Persetubuhan pertama sebanyak 3 kali. Yang Kedua 1 kali. Setelah kejadian kedua mereka sudah tidak kontak lagi,” tandasnya. 

Modus Agung, yaitu menjanjikan korban akan dibelikan sepeda motor. Sehingga korban menuruti nafsu bejatnya. Namun, hingga saat ini Agung belum memenuhi janji tersebut. 

“ Motor belum pernah dibelikan. Cuma, korban pernah diberikan uang Rp 70 ribu setelah persetubuhan kedua,” kata Vidya. 

Kasus ini terbongkar setelah korban jatuh pingsan saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusaan di Sidoarjo. Hasil pemeriksaan di klinik, korban diketahui hamil 5 bulan. 

Dari situlah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya. Korban pun akhirnya bercerita terkait perbuatan bejat Agung. 

Karena tak terima, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 7 Maret 2024. Hingga akhirnya, kasus ini masuk ke meja persidangan. 

Vidya menuntut Agung dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Ia menilai, Agung terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutannya. Hal meringankan, ada perjanjian perdamaian, pihak korban mencabut laporan dan terdakwa memberikan santunan Rp 50 juta untuk biaya persalinan. 

Diketahui, korban telah melahirkan saat proses sidang berjalan. Korban juga putus sekolah akibat perbuatan terdakwa. 

“Hal yang memberatkan, akibat kejadian tersebut anak korban telah hamil dan melahirkan serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” beber Vidya. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan. Vidya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. 

“Kalau terdakwa menerima, saya pikir-pikir. Kalau melihat putusannya 6 tahun saya sepertinya terima,” pungkasnya.