Ayah di Mojokerto Tiga Kali Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Ayah yang perkosa anak tiri di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

AYN kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Rudy.