Prabowo Diingatkan soal Risiko Besar Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Viva

Pada 9 September, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Gus Hans Soal Tawaran Pembangunan Terowongan: Sudah Dihitung dan Masuk

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Waspada 5 Jenis Penyakit yang Datang Kala Musim Hujan, Begini Cara Cegahnya

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Akademisi Ingatkan Prabowo soal Risiko Besar jika Tambah Jumlah Kementerian