Prabowo Diingatkan soal Risiko Besar Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Viva

Pada 9 September, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Mengelola Kegagalan: Hikmah di Balik Hal yang Tidak Sesuai Rencana

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Cuaca Cerah Berkabut Warnai Jawa Timur Hari Ini, Warga Diimbau Waspada Terik dan Kelembapan Tinggi

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Akademisi Ingatkan Prabowo soal Risiko Besar jika Tambah Jumlah Kementerian