Beraksi di 13 TKP, Spesialis Curanmor Asal Madura Dibekuk di Mojokerto

Imam Robin Fanuriq, tersangka pencurian sepeda motor asal Bangkalan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Sementara itu, tersangka pelaku curanmor, Imam mengakui telah beraksi di 13 TKP. Saat beraksi ia mengaku tidak sendiri. Ia bersama temannya yang berhasil kabur. "Saya joki, teman saya yang ngambil sepeda," katanya. 

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap

Sepeda motor hasil curiannya dijual ke para penadah di Madura. Paling murah ia menjual dengan harga Rp 700 - 900 ribu. Paling mahal Rp 4 juta. 

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Mojokerto Marak Curanmor saat Bulan Ramadan, Sepekan 4 TKP