Beraksi di 13 TKP, Spesialis Curanmor Asal Madura Dibekuk di Mojokerto

Imam Robin Fanuriq, tersangka pencurian sepeda motor asal Bangkalan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Jatim – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membekuk spesialis pencurian dan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) asal Pulau Madura.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Polisi mengamankan pria bernama Imam Robin Fanuriq (36) warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan itu setelah beraksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Tersangka beraksi di sebuah rumah warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, pada Jumat, 9 Desember 2022. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB korban bernama Agus Sudarso (58) memarkirkan sepeda motornya Honda Beat nopol S 4815 di teras rumah usai melaksanakan Salat Jumat.

Mobil Polisi di Tuban Dirusak Saat Bubarkan Konvoi, 10 Remaja Diamankan

Setelah itu korban menutup pintu gerbang tanpa mengucinya. Korban kemudian beranjak meninggalkan sepeda motor, akan tetapi posisi kunci kontak masih menempel.

Korban tidur di kamar. Di ruang tengah anaknya bernama Antok menonton televisi. Sekitar pukul 14.15 WIB Antok mendengar ada yang membuka pintu gerbang. Seketika itu juga ia keluar rumah. Ia mendapati seseorang membawa lari sepeda motor Honda Bear warna merah tersebut.

Gencarkan Operasi Pekat Semeru, Polres Mojokerto Kota Tangkap Preman Hingga Mucikari

"Dikejar oleh anak korban sampai tertangkap di Jalan ByPpass Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggandhoni, pada Rabu, 14 Desember 2022. 

Selanjutnya, korban melaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti tim Resmbob Satreskrim Polres Mojokerto. 

Setibanya di lokasi, tepatnya di pinggir jalan ByPass Dusun/Desa Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menginterogasi pelaku. 

Hasilnya, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga mengakui telah beraksi di 13 kali TKP wilayah Mojokerto. Pelaku mencari sasaran yang kunci kontak sepeda motornya masih menempel.

"Pelaku ini sudah tiga belas kali melakukan pencurain kendaraan bermotor yang kuncinya menempel," jelas mantan Kanit Resmob Polrestabes Suarabaya itu. 

Tersangka merupakan residivis kasus penjambretan di Surabaya pada 2015. Ia menjalani hukuman selama 3 tahun pidana penjara di Rutan Medaeng, Surabaya. Usai diinterogasi petugas membawa tersangka ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Dari 13 TKP yang menjadi tempat pelaku, lanjut Gondam, masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Rata-rata di Mojokerto. TKP yang kita lakukan pendalaman saat ini di Mojoanyar. Kemudian banyak TKP lain itu yang sekiranya orang hanya turun untuk membeli sesuatu lalu meninggal sepadanya dengan kunci belum dicabut," ungkapnya.

Kini, Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Mojokerto.

Sementara itu, tersangka pelaku curanmor, Imam mengakui telah beraksi di 13 TKP. Saat beraksi ia mengaku tidak sendiri. Ia bersama temannya yang berhasil kabur. "Saya joki, teman saya yang ngambil sepeda," katanya. 

Sepeda motor hasil curiannya dijual ke para penadah di Madura. Paling murah ia menjual dengan harga Rp 700 - 900 ribu. Paling mahal Rp 4 juta. 

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.