Kakek Tukang Pijat di Mojokerto Cabuli Pasiennya yang Masih Belia

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – MMH (69), seorang kakek tukang pijat asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di sel tahanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. 

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

MMH dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian usai memijat gadis berusia 16 tahun di rumah tantenya pada 17 April 2022 lalu. Tersangka dan tante korban sama-sama berdomisili di wilayah Kecamatan Puri. Sedangkan korban berdomisili di kecamatan lain. 

Penasihat hukum MMH, Iwan Setianto menceritakan, saat itu korban menunggu tantenya yang sedang dipijat oleh kliennya. Tiba-tiba, kliennya menawarinya untuk pijat.

Pelatih Perkosa Anggota Paskibraka, Korban Siswi SMP di Surabaya

"Tersangka ini dipanggil di rumah tante korban untuk memijat. Pada saat itu korban menunggu tantenya pijat. Nah tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipijat. Jadi Terungkap fakta bahwa tersangka yang menawarkan pijat. Bukan korban yang minta," kata Iwan Setianto kepada VIVA Jatim, Rabu, 14 Desember 2022.

Korban pun berkenan untuk dipijat. Saat itu, kata Iwan, kliennya hanya sebatas memijat area perut hingga bawah perut. Korban masih mengenakan celana tipis serupa legging. Menurut Iwan, dengan tanpa sengaja tangan kliennya itu masuk celana dan menyentuh alat vital korban. 

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Ketika menyentuh alat vital, korban tidak berteriak. Ia hanya meminta kliennya tersebut berhenti. Namun, beberapa hari kemudian barulah korban menyampaikan ke keluargannya. Keluarga korban tidak terima terus menegur si mbah. 

"Dia (MMH) memang mengakui (menyentuh alat vital korban), tapi dia tidak bermaksud menyentuh kemaluan korban. Kalau pengakuaanya tanpa sengaja," ungkap Iwan. 

Halaman Selanjutnya
img_title