Kakek Tukang Pijat di Mojokerto Cabuli Pasiennya yang Masih Belia

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sekitar Mei-Juni 2022 lalu. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Oktober 2022. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 8 Desember 2022. 

Korupsi Anggaran DD Rp 231 Juta, Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Kusuma Wardhani membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial MMH. 

Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, pihaknya lansung melakukan penahanan. 

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Terungkap Fakta dan Peran Dua Pelaku

"Sebelumnya di kepolisian tidak melakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif, tersangka kita titipkan di rutan Polres Mojokerto, statusnya tahanan jaksa," katanya. 

Kusama menyampaikan, tersangka diduga melanggar pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 13 tahun 2022 tentang perlindungan anak Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun

"Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan," tandas Kusuma.

Menurut Kusuma, saat dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title