Paripurna DPRD Jatim Tetapka Tiga Calon Pimpinan Definitif 2024-2029

Rapat Paripurna DPRD Jatim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Anggota DPRD Jawa Timur Musyafak Ro'uf ditetapkan sebagai calon Ketua DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin 30 September 2024. 

7 Hari Tak Ada Perbaikan, PAPBD 2024 Bisa Dilaksanakan

"Menetapkan Drs Musyafak Ro'uf sebagai calon Ketua DPRD Jatim," kata Wakil Ketua DPRD sementara Reni Wara Sundari. 

Selain Musyafat rapat paripurna juga menetapkan dua calon Wakil Ketua DPRD Jatim definitif Blegur Prijanggono dari Partai Golkar, dan Partai Demokrat menunjukkan Sri Wahyuni. 

Musyafak Rouf Ditunjuk PKB jadi Ketua DPRD Jatim

Wara mengatakan, ketiga nama calon pimpinan DPRD Jatim 2024-2029 tersebut nantinya akan dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya disetujui menjadi pimpinan DPRD Jatim definitif. 

"Akan kami kirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses menjadi definitif. Mudah-mudahan bisa segera keluar [persetujuannya] agar teman-teman segera menjalankan tugasnya," tuturnya. 

Tim Penyusunan Tatib DPRD Jatim 2024-2029 Mulai Kerja, Undang Para Tokoh

Masih ada dua jatah kursi pimpinan DPRD Jatim yang masih belum terisi, yakni kursi Wakil Ketua DPRD Jatim jatah kursi PDIP dan Wakil Ketua DPRD Jatim jatah kursi Gerindra. 

Menurut mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini, walau masih ada tiga calon pimpinan DPRD Jatim namun sudah bisa disetujui dan ditetapkan pimpinan definitif. 

"[Bahkan] satu saja sudah bisa," kata dia. 

Sedangkan untuk dua jatah kursi pimpinan yang tersisa, Wara berharap PDIP dan Gerindra segera menentukan kadernya untuk menduduki kursi strategis tersebut. 

"Mudah-mudahan segera yang dua mengikuti yang tiga," pungkasnya. 

Diketahui, pengusulan pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan UU 23 tahun 2014. Diatur dalam pasal 111 dan pasal 164 menjelaskan,   pimpinan DPRD menduduki berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. Penentuan pimpinan DPRD Jatim merupakan hak preogratif partai.