Peneliti BRIN Beberkan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Deretan Dampaknya bagi Petani Tembakau

Aksi protes petani tembakau Jember terhadap PP/28/2024.
Sumber :
  • Istimewa

Akibatnya tentu saja serapan tembakau petani akan menurun. Dampaknya tidak hanya mengurangi atau bahkan menghilangkan pendapatan petani tembakau, tetapi juga industri rokok yang memiliki ribuan bahkan jutaan karyawan juga akan ikut terdampak. Dampaknya juga multi, dari aspek ekonomi, sosial, hingga keamanan.

Saat Pj Gubernur Jatim Panggil Gus Fawait dengan Sebutan Bupati Jember

“Dari sisi ekonomi, perputaran uang yang dibelanjakan petani dan karyawan industri rokok akan berkurang. Lalu, bisa terjadi peningkatan pengangguran yang akan menjadi beban sosial bagi pemerintah. Terakhir, aspek keamanan juga,” tandas Djajadi. 

Contohnya di Lombok Timur bagian selatan yang dulunya rawan terjadi gangguan keamanan. Setelah warga di sana bertani tembakau, daerah di sana kini aman. Sebab, Mereka yang dulu tidak memiliki penghasilan kini mendapatkan hasil dari tembakau.

Curi Mobil dan Tembakau Rp102 Juta, Pria Ini Diringkus Polres Tulungagung

Hasil survei di Jawa Barat, seperti Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bandung, menunjukkan kontribusi tembakau ke penghasilan petani lebih besar dibandingkan padi. Perbandingannya, dengan luasan yang sama, nilai jual padi hanya sepertiga dari tembakau. Padahal, padi merupakan tanaman yang disubsidi pemerintah. 

Terpisah, para petani tembakau di Jember merasa khawatir jika PP Nomor 28 Tahun 2024 diimplementasikan bisa membunuh mata pencaharian mereka. Karena itu, mereka mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. 

Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT Jember Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi

Menurut mereka, komoditas tembakau yang disamakan dengan zat adiktif berbahaya dalam regulasi ini adalah kebijakan yang tidak adil. "Kami, petani tembakau yang tergabung dalam APTI Jember, menolak peraturan yang berupaya menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno.

Suwarno juga khawatir regulasi tersebut bisa membuka pintu bagi produk tembakau impor yang akan semakin menyulitkan petani lokal. "Tembakau Na Oogst yang berstandar internasional hanya tersisa di Jember. Kita harus mempertahankan ini," pungkasnya.