Istri Siri Mendiang Bos SPBU di Mojokerto Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Eks karyawati SPBU diadili, diduga palsukan dokumen
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimIstri siri mendiang Bos SPBU di Mojokerto, Emi Lailatul Uzlifah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Eks karyawati SPBU ini diadili karena diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk menguasai harta mendingan suami sirinya. 

199 Dispensasi Pernikahan di Malang Sepanjang Tahun 2022, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, Emi dinikahi oleh bosnya, Handika Susila secara siri pada 2009. Pernikahan mereka tanpa sepengetahuan istri tua Handika, Nina Farida. 

Saat menikah dengan Nina pada 1993, Andika Susila menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik. Karena sebelumya menikah, Susila merupakan non muslim. 

Korban Kebakaran Rumah di Trenggalek Terima Bantuan dari Bawaslu

"Almarhum Andika Susila selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada pada tanggal 13 September 2009. Tanpa diketahui istrinya Nina,” ungkap Ari. 

Menurut Ari, Susila menggunakan KTP dengan digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat menikahi Emi secara siri. Karena pernikahan tersebut berlangsung tanpa seizin Nina Farida. 

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Dari situ, Emi melakukan permohonan untuk penerbitan KK di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tahun 2018. Meski Emi mengetahui Susila masih terikat perkawinan dengan Nina Farida. Setelah terbit, di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susila. 

“Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang," katanya.

Karena Susila meninggal dunia, Emi memerintahkan seseorang untuk mengurus surat kematian atas nama Handika Susil di ke Kantor Kepala Desa Mojojajar. Surat tersebut dibuat seolah-olah Susila meninggal karena komplikasi. 

“Emi menggunakan pengacara dan menakut-nakuti kepala desa untuk mengeluarkan surat kematian. (Diintimidasi?) iya,” ungkap Ari. 

Setelah itu Emi mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dan akta kematian melalui kuasa hukumnya, Zulfan. Pengajuan tersebut menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang diduga palsu.

Selain itu, dokumen diduga palsu itu juga digunakan untuk mengurus waris atau balik nama dari Hadika Susila ke terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. 

“KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono selaku anak Susila berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya dimilikinya,” pungkas Ari.

Atas perbuatan Emi, ia didakwa dua pasal alternatif. Pertama, pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana," tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Emo telah digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja. 

Anak Handika Susila dari Nina Farida, Billy Andi Handoko mengatakan, keseluran aset yang dikuasai terdakwa ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Meski demikian, dirinya dan ibunya tak mengharapkan kembali aset-aset tersebut. . 

Namun, apabila dikembalikan berdasarkan keputan pengadilan, maka ia berencana mewakafkannya. 

“Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo.