Ditahan Kejati Jatim, Pasutri Jadi Tersangka Baru Kasus PT INKA
Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:37 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Kejaksaan menyebut pembentukan perusahaan TSG Infrastucture tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Sehingga, pemberian dana talangan untuk keperluan itu juga dinilai cacat hukum.
Mia mengatakan, dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD. "Kami akan terus mendalami kasus ini," katanya.