APDESI Tanggapi Video Perangkat Desa Dukung Paslon Pilbup Tulungagung: Bisa Diberhentikan!

Ketua Apdesi Tulungagung, Anang Mustofa.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Beberapa pekan lalu viral sebah video yang menunjukkan dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Tulungagung. Kepala Desa Kendalbulur mengaku oknum tersebut bisa mendapat sanksi pemberhentian.

Maju di Pilbup Tulungagung Lewat Parpol Lain, 2 Kader PDIP Diminta Copot Atribut Partai

Video berdurasi 9 detikitu menunjukkan beberapa pengurus dan Ketua PPDI Tulungagung bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

Video tersebut juga terdapat Ketua DPD Golkar Tulungagung Asmugi. Mereka yang berada di sebuah ruang tamu lantang memekikkan yel-yel "PPDI siap memenangkan Gabah (Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin).

Bawaslu Sebut 3 Kecamatan di Tulungagung Rawan Politik Uang saat Pilkada

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa menjelaskan Perangkat Desa yang terlibat dalam video itu bisa diberhentikan oleh kades. Pasalnya acuan yang digunakan sudah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bukan UU Bawaslu.

"Total 3 poin tercukupi dalam Pasal 51 soal Larangan Perangkat Desa. Soal sanksi tergantung kepala desanya. Bisa sanksi administrasi hingga pemberhentian," ujar Anang Mustofa ditemui di Nangkula Park, Minggu, 13 Oktober 2024.

Fraksi Gerindra DPRD Jatim Dukung APDESI Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Dirinya mengulas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 perangkat desa dilarang: a) merugikan kepentingan umum, b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Lalu, poin (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Halaman Selanjutnya
img_title