APDESI Tanggapi Video Perangkat Desa Dukung Paslon Pilbup Tulungagung: Bisa Diberhentikan!

Ketua Apdesi Tulungagung, Anang Mustofa.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Selanjutnya poin (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta poin (k) melanggar sumpah/janji jabatan.

Momen Sumpah Pemuda, Pemdes Dapet Gresik Rawat Tradisi melalui Sedekah Bumi

"Ada 3 poin sudah terpenuhi, ada kampanye, menguntungkan golongan tertentu, ini di luar tugas dan tanggungjawab desa," imbuhnya.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Kronologi Warga Mojokerto 15 Kali Siram Jemuran Tetangganya Pakai Air Keras

Serta ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaiman: dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Klausul 3 terpenuhi, berat itu sebenarnya," terangnya.

Gagasan Apdesi Tak Masuk Akal, Pabdesi Jatim Dukung Wacana Mendes

Anang menambahkan untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum perangkat tersebut meminta pertimbangan ke Camat dan juga pihak Pemerintah Daerah setempat.

"Prosesnya menyampaikan ke camat, tapi camat kadang pertimbangan politik. Kalau camat tidak memberikan jawaban, ya kepala desa mempunyai hak untuk membuat keputusan," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title