Penampakan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga :
Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya