Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

Kejagung tangkap hakim kasus suap, Ronald Tannur
Sumber :
  • Viva

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.

Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ratusan Miliar Ditahan Kejati Jatim

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.  

Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ditahan Kejati Jatim, Pasutri Jadi Tersangka Baru Kasus PT INKA

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap!"  https://www.viva.co.id/berita/nasional/1765823-sempat-divonis-bebas-ronald-tannur-kini-kembali-ditangkap?page=1 

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi