Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

Kejagung tangkap hakim kasus suap, Ronald Tannur
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimVonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kini. Ronald Tannur berhasil kembali ditangkap usai vonis bebasnya dibatalkan.

Perempuan Pemandu Lagu Dianiaya Teman, Korban Dicekik dan Ditendang

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu siang tadi.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu 27 Oktober 2024.

Adu Mulut Berujung Maut di Surabaya, Keluarga Korban Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus

Harli menuturkan usai ditangkap, Ronald Tannur kini dibawa ke Kejati Jawa Timur. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelas Harli.

Sebelumnya, MA batalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur (31).

Dua Ungkapan Ini yang Membuat Pelaku Tega Mutilasi Korban dalam Koper Merah

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. 

MA melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title