Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo
- Viva
"Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara," tambah suami Nagita Slavina itu.
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad setiap bulan mencapai Rp18.648.000. Setelah dipotong pajak, ia akan menerima gaji bersih sekitar Rp13 juta, sesuai dengan yang ia ungkapkan sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Raffi Ahmad Blak-blakkan Spill Gaji yang Diterima Sebagai Utusan Khusus Presiden