Polisi Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Ayam di Pulau Bawean

Moh Subat bersama barang bukti sabu, uang dan ponsel
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Hendak melakukan transaksi di kandang ayam di Bawean, seorang bandar sabu bernama Moh Subat warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean ditangkap Polres Gresik.

Bus Vs Panther di Gresik, 7 Korban Tewas adalah Sekeluarga Rombongan Umrah

Dari tangannya pria berusia 47 tahun tersebut petugas menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 11 gram.

Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean.

Kapolres Gresik Ungkap Penyelidikan Temuan Kerangka di Mobil Parkir di Aspol

“Kami pun melalukan penelurusan, hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang kerap menjajakan sabu kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya, Jumat, 8 November 2024.

Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasatreskoba pun mulai mengamati gerak-gerik Subat. Namun, tidak ada gelagat yang mencurigakan. Tersangka singgah di sebuah rumah warga dan beraktifitas layaknya masyarakat biasa.

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Mobil Parkir di Asrama Polisi Gresik

Kecurigaan muncul ketika tersangka kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumah. Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu

"Pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang. Kami menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram,” ujar Iptu Joko.

Dari tangan pelaku juga, petugas menyita uang tunai Rp 2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan, lanjut Joko, barang haram tersebut, didapati dari jaringan pengedar asal Madura. 

“Proses pendistribusiannya pun cukup sulit terlacak lantaran menggunakan jalur laut dan pelabuhan kecil. Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mencari sindikat pengedar,” tambah Mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. 

Selama tahun 2024 ini, ada lima pengedar yang sudah ditangkap oleh polisi. Tiga pengedar dari Kecamatan Tambak, dan dua dari Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.