129 APK Langgar Peraturan hasil Inventarisir Bawaslu Trenggalek
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Salah kalau secara substansi tidak ada tetapi yang salah itu misalkan pemasangan di tiang tiang telepon dan tiang listrik. Hingga di tempat-tempat yang dilarang dipasang ada beberapa masuk dalam inventaris kita," paparnya.
Dari jumlah tersebut, ia mengaku akan terus berubah dinamis karena masih ada yang belum terinventarisir. Ia mencontohkan ketika ada kampanye di tempat tertentu baik gubernur maupun calon gubernur dan bupati dan wakil bupati pasti selalu ada alat peraga pemasangan yang baru.
"Sehingga pada saat direkomendasikan kita akan tindaklanjuti lagi progresnya untuk rekomendasi kedua ketiga inventaris selanjutnya," tambahnya.
Pria yang dahulu aktivis LBH di Muhammadiyah Tulungagung ini menerangkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan PKPU 15 Tahun 2024 tentang penyesuaian tindak lanjut pengawas Pemilu kepada KPU maka KPU wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari pengawas Pemilu. Baik tingkat kabupaten maupun Kecamatan maupun juga ketika ada di tingkat desa.
Disinggung tenggat waktu, Farid menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu ke KPU mempunyai waktu 7 hari. Selama itu disampaikan rekomendasi, KPU akan melakukan telaah hukum, tetapi dalam konteks level kecamatan dan desa, tenggat waktu di PKPU menyebutkan segera.
"Tidak disebutkan tenggat waktu. Sehingga jika kesimpulan 7 hari batas maksimal di KPU, dan ketika bunyinya segera di tingkat bawah, maka paling tidak tiga hari sudah ada tindak lanjut rekomendasi tersebut," ungkapnya.