Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Polres Mojokerto Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Marta Marianto (43). Polisi menyita aset senilai Rp 2,5 miliar diduga dari hasil bisinis gelap narkoba.
Pria asal asal Dusun/Desa Kenanten, Puri Mojokerto itu dihadirkan dalam konferensi pers di halaman parkir Lapangan Polres Mojokerto Kota pada Senin, 18 November 2024. Ia nampak mengenakan baju tahanan dan penutup wajah.
Konferensi pers dipimpin Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa. Ia dampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Resnarkoba Iptu Suparlan.
Robert mengatakan, tersangka Marta ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas pada bulan Agustus 2024. Tak lama, petugas kembali membekuk Marta dengan barang bukti 1,16 gram sabu pada Bulan Oktober 2024 lalu.
Hasil dari pemeriksaan, Marta mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu sejak tahun 2023. Perputaran uang dari Bisnis yang dijalan Marta mencapai Rp 2 milar per bulan.
“Dalam sebulan perputaran kurang lebih 1-2 kg (sabu),” kata Robert saat konferensi pers, Senin, 18 November 2024.
Terkait pengungkapan itu, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Robert.
Selain itu, polisi menyita aset tersangka selama menjadi bandar narkoba setahun terakhir. Jumlah aset yang disita senilai Rp 2,5 miliar. Rinciannya antara lain empat unit mobil merek Mitsubishi Xpander, Honda Brio, Daihatsu Feroza, dan Mitsubishi L300.
Kemudian motor sport Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixioan, ponsel Iphone 14 pro, uang tunai Rp 530 juta dan ATM BCA.
Dari penelusuran oleh Polres Mojokerto Kota terhadap aset yang dimiliki tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar, “ papar Robert.
Robert menambahkan, Marta tak bekerja sendiri. Marta memiliki jaringan mencakup wilayah Jawa Timur.
“Masih kita terus kembangakan ke jariangannya. Dia ini tidak berjalan sendiri, ada sindikatnya. Tapi sindikatnya terputus dalam arti perlu kerjasama dengan masyarakat dan instasi lain untuk bisa mengungkapnya,” pungkas Robert.
Kini Marta di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Selain hukuman 20 tahun penjara, ia juga terancam membayar denda Rp 10 miliar.